Cite This        Tampung        Export Record
Judul Pedoman Penanganan Anak Korban Kekerasan,
Pengarang Deputi Bidang Perlindungan Anak,
Penerbitan Jakarta, : KPP dan PA, 2014
Deskripsi Fisik 63 hlm. :ilus. ;16 x 21 cm.
Subjek peraturan
Abstrak Pasal 28 B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa "setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi". Oleh karena itu orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan Negara harus memberi ruang bagi tumbuh kembang anak secara optimal dan berkewajiban melindungi dari kekerasan. Dalam publikasi ini menjabarkan tentang Pedoman Penanganan Anak Korban Kekerasan. Perlindungan merupakan hak dasar bagi anak yang dijamin oleh konstitusi yang diamanahkan pada Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Diharapkan buku ini dapat memberikan acuan kepada pemangku kepentingan dalam upaya melindungi dan menangani anak korban kekerasan.
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Umum

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000001666 Dapat dipinjam Perpustakaan Mitra Perpusnas - Rak 4 (Kebijakan KPPPA 361-364) Tersedia
00000001900 320.6 DEP p Dapat dipinjam Perpustakaan Mitra Perpusnas - Rak 2 (Kebijakan KPPPA 305- 342) Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000000700
005 20200729014928
008 200729################g##########0#ind##
035 # # $a 0010-031600000000001
040 # # $a KPP dan PA,
082 # # $a 320.6
084 # # $a 320.6 DEP p
090 # # $a 362.8 KEM p
100 # # $a Deputi Bidang Perlindungan Anak,
245 1 # $a Pedoman Penanganan Anak Korban Kekerasan,
260 # # $a Jakarta, :$b KPP dan PA,$c 2014
300 # # $a 63 hlm. : $b ilus. ; $c 16 x 21 cm.
520 # # $a Pasal 28 B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa "setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi". Oleh karena itu orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan Negara harus memberi ruang bagi tumbuh kembang anak secara optimal dan berkewajiban melindungi dari kekerasan. Dalam publikasi ini menjabarkan tentang Pedoman Penanganan Anak Korban Kekerasan. Perlindungan merupakan hak dasar bagi anak yang dijamin oleh konstitusi yang diamanahkan pada Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Diharapkan buku ini dapat memberikan acuan kepada pemangku kepentingan dalam upaya melindungi dan menangani anak korban kekerasan.
650 # # $a peraturan
850 # # $a KPP dan PA,
990 # # $a 11836
990 # # $a 12058
No Nama File Nama File Format Flash Format File Action
1 067_Pedoman_Penanganan_Anak_Korban_Kekerasan.zip 067_Pedoman_Penanganan_Anak_Korban_Kekerasan/067_Pedoman_Penanganan_Anak_Korban_Kekerasan.html zip Baca Online
Content Unduh katalog