
Judul | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Pengesahan United Nations ConventionAgains Transnational Organized Crime (konvensi Perserkatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Teroganisasi. |
Pengarang | Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Sekretaris Kemenpppa |
Penerbitan | Jakarta: : Kemenpppa,, 2009 |
Deskripsi Fisik | 17 hlm. :ilus. ;16 x 21 cm. |
Subjek | kejahatan teroganisir, organized crima, convention |
Catatan | Tindak pidana transnasional yang terorganisasai merupakan kejahatan internasional yang mengancam kehidupan sosial, konomi, politik, keamanan dan perdamaian dunia. Bahwa kerja sama internasional perlu dibentuk dan ditingkatkan guna mencegah dan memberantas tindak pidana transnasional dan terorganisasi. Bahwa Pemerintah Republik Indoensia turut menandatangani United National Convention Against Transnational Organized Crime. (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi) di Palermo, Italia. |
Bahasa | Indonesia |
Bentuk Karya | Bukan fiksi atau tidak didefinisikan |
Target Pembaca | Umum |
No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|
8017 | 364.106 KEM u | Dapat dipinjam | Perpustakaan Mitra Perpusnas - Rak 4 (Kebijakan KPPPA 361-364) | Tersedia |
Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
001 | INLIS000000000003250 | ||
005 | 20200213060420 | ||
007 | ta | ||
008 | 200213################g##########0#ind## | ||
035 | # | # | $a 0010-0220000020 |
082 | # | # | $a 364.106 |
084 | # | # | $a 364.106 KEM u |
100 | # | # | $a Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, |
245 | 1 | # | $a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Pengesahan United Nations ConventionAgains Transnational Organized Crime (konvensi Perserkatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Teroganisasi. |
260 | # | # | $a Jakarta: :$b Kemenpppa,,$c 2009 |
300 | # | # | $a 17 hlm. : $b ilus. ; $c 16 x 21 cm. |
504 | # | # | $a Tindak pidana transnasional yang terorganisasai merupakan kejahatan internasional yang mengancam kehidupan sosial, konomi, politik, keamanan dan perdamaian dunia. Bahwa kerja sama internasional perlu dibentuk dan ditingkatkan guna mencegah dan memberantas tindak pidana transnasional dan terorganisasi. Bahwa Pemerintah Republik Indoensia turut menandatangani United National Convention Against Transnational Organized Crime. (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi) di Palermo, Italia. |
650 | # | # | $a kejahatan teroganisir, organized crima, convention |
710 | # | # | $a Sekretaris Kemenpppa |
990 | # | # | $a 8017 |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :