
Judul | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Pengesahan United Nations ConventionAgains Transnational Organized Crime (konvensi Perserkatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Teroganisasi. |
Pengarang | Sekretaris Kemenpppa Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan |
Penerbitan | Jakarta: : Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan ,, 2009 |
Deskripsi Fisik | 17 hlm. :ilus. ;16 x 21 cm. |
Subjek | kebijakan umum |
Catatan | Tindak pidana transnasional yang terorganisasai merupakan kejahatan internasional yang mengancam kehidupan sosial, konomi, politik, keamanan dan perdamaian dunia. Bahwa kerja sama internasional perlu dibentuk dan ditingkatkan guna mencegah dan memberantas tindak pidana transnasional dan terorganisasi. Bahwa Pemerintah Republik Indoensia turut menandatangani United National Convention Against Transnational Organized Crime. (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi) di Palermo, Italia. |
Bahasa | Indonesia |
Bentuk Karya | Bukan fiksi atau tidak didefinisikan |
Target Pembaca | Umum |
No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|
8017 | 320.6 KEM u | Dapat dipinjam | Perpustakaan Mitra Perpusnas - Rak 2 (Kebijakan KPPPA 305- 342) | Tersedia |
Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
001 | INLIS000000000003250 | ||
005 | 20220505073142 | ||
007 | ta | ||
008 | 220505################g##########0#ind## | ||
035 | # | # | $a 0010-0220000020 |
082 | # | # | $a 320.6 |
084 | # | # | $a 320.6 KEM u |
110 | # | # | $a Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan |
245 | 1 | # | $a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Pengesahan United Nations ConventionAgains Transnational Organized Crime (konvensi Perserkatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Teroganisasi. |
260 | # | # | $a Jakarta: :$b Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan ,,$c 2009 |
300 | # | # | $a 17 hlm. : $b ilus. ; $c 16 x 21 cm. |
504 | # | # | $a Tindak pidana transnasional yang terorganisasai merupakan kejahatan internasional yang mengancam kehidupan sosial, konomi, politik, keamanan dan perdamaian dunia. Bahwa kerja sama internasional perlu dibentuk dan ditingkatkan guna mencegah dan memberantas tindak pidana transnasional dan terorganisasi. Bahwa Pemerintah Republik Indoensia turut menandatangani United National Convention Against Transnational Organized Crime. (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi) di Palermo, Italia. |
650 | # | 4 | $a kebijakan umum |
710 | # | $a Sekretaris Kemenpppa | |
990 | # | # | $a 8017 |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :