
Judul | Panduan Perlindungan Anak Kelompok Minoritas dan Terisolasi |
Pengarang | Deputi Bidang Perlindungan Anak |
Penerbitan | Jakarta, ; : Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan Anak, 2019 |
Deskripsi Fisik | vi, ; + 36 hlm :ilus. ;16 x 21 cm. |
Abstrak | Anak dalam UU no 23 tahun 2002 dapat didefinisi sebagai berikut : anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Sebagaimana diketahui bahwa perlindungan anak merupakan segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi hak anak dalam hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi dalam kehidupannya. Perlindungan menurut Undang-Undang bukan hanya sekedar melindungi dari kekerasan, eksploitasi, dikriminasi atau penelantaran, tapi lebih luas lagi mengenai mengenai melindungi untuk melindungi pemenuhan hak dasar anak. Pada pasal 59 poin (c) anak dari kelompok minoritas dan terisolasi termasuk dalam bagian yang mendapatkan perlindungan khusus, dalam buku ini diharapkan tidak ada anak yang tidak terlindungi serta mendapatkan perlindungan dan yang sesuai tumbuh kembangnya. |
Bahasa | Indonesia |
Bentuk Karya | Bukan fiksi atau tidak didefinisikan |
Target Pembaca | Umum |
No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|
31.781 | 305.23 KEM p | Dapat dipinjam | Perpustakaan Mitra Perpusnas - Rak 2 (Kebijakan KPPPA 305- 342) | Tersedia |
31.782 | 305.23 KEM p | Dapat dipinjam | Perpustakaan Mitra Perpusnas - Rak 2 (Kebijakan KPPPA 305- 342) | Tersedia |
Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
001 | INLIS000000000003204 | ||
005 | 20200129110733 | ||
007 | ta | ||
008 | 200129################g##########0#ind## | ||
035 | # | # | $a 0010-0120000002 |
082 | # | # | $a 305.23 |
084 | # | # | $a 305.23 DEP p |
100 | # | # | $a Deputi Bidang Perlindungan Anak |
245 | 1 | # | $a Panduan Perlindungan Anak Kelompok Minoritas dan Terisolasi |
260 | # | # | $a Jakarta, ; :$b Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan Anak,$c 2019 |
300 | # | # | $a vi, ; + 36 hlm : $b ilus. ; $c 16 x 21 cm. |
520 | # | # | $a Anak dalam UU no 23 tahun 2002 dapat didefinisi sebagai berikut : anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Sebagaimana diketahui bahwa perlindungan anak merupakan segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi hak anak dalam hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi dalam kehidupannya. Perlindungan menurut Undang-Undang bukan hanya sekedar melindungi dari kekerasan, eksploitasi, dikriminasi atau penelantaran, tapi lebih luas lagi mengenai mengenai melindungi untuk melindungi pemenuhan hak dasar anak. Pada pasal 59 poin (c) anak dari kelompok minoritas dan terisolasi termasuk dalam bagian yang mendapatkan perlindungan khusus, dalam buku ini diharapkan tidak ada anak yang tidak terlindungi serta mendapatkan perlindungan dan yang sesuai tumbuh kembangnya. |
990 | # | # | $a 31.781 |
990 | # | # | $a 31.782 |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :