
Judul | Standarisasi Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) di Daerah |
Pengarang | Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak |
Penerbitan | Jakarta : Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, 2018 |
Deskripsi Fisik | viii, : 50 hlm. :ilus, ;21 x 21 cm |
Subjek | Wanita dalam Pembangunan |
Abstrak | Pemerintah pusat telah mencanangkan Pengarusutamaan Gender (PUG) sebagai suatu Strategi Pembangunan Nasional dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2000 tentang pelaksanaan PUG dalam pembangunan nasional. Perkembangan pelaksanaan strategi tersebut belum sesuai dengan apa yang diharapkan, dalam pelaksanaannya cenderung stagnan bahkan penurunan baik di pusat maupun di daerah. Pada tahun 2011 Pemerintah mencoba membuat strategi percepatan pelaksanaan PUG melalui Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) melalui Surat Edaran Bersama (SEB) 4 (empat) Menteri yaitu Menteri PPN/Kepala BAPPENAS, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. |
Bahasa | Indonesia |
Bentuk Karya | Bukan fiksi atau tidak didefinisikan |
Target Pembaca | Umum |
No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|
31.803 | 338.9 DEP s | Dapat dipinjam | Perpustakaan Mitra Perpusnas - Rak 2 (Kebijakan KPPPA 305- 342) | Tersedia |
31.803 A | 338.9 KEM s | Dapat dipinjam | Perpustakaan Mitra Perpusnas - Rak 2 (Kebijakan KPPPA 305- 342) | Tersedia |
Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
001 | INLIS000000000003200 | ||
005 | 20220321124445 | ||
007 | ta | ||
008 | 220321################g##########0#ind## | ||
035 | # | # | $a 0010-1219000009 |
082 | # | # | $a 338.9 |
084 | # | # | $a 338.9 KEM s |
110 | # | # | $a Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak |
245 | 1 | # | $a Standarisasi Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) di Daerah |
260 | # | # | $a Jakarta :$b Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,$c 2018 |
300 | # | # | $a viii, : 50 hlm. : $b ilus, ; $c 21 x 21 cm |
520 | # | # | $a Pemerintah pusat telah mencanangkan Pengarusutamaan Gender (PUG) sebagai suatu Strategi Pembangunan Nasional dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2000 tentang pelaksanaan PUG dalam pembangunan nasional. Perkembangan pelaksanaan strategi tersebut belum sesuai dengan apa yang diharapkan, dalam pelaksanaannya cenderung stagnan bahkan penurunan baik di pusat maupun di daerah. Pada tahun 2011 Pemerintah mencoba membuat strategi percepatan pelaksanaan PUG melalui Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) melalui Surat Edaran Bersama (SEB) 4 (empat) Menteri yaitu Menteri PPN/Kepala BAPPENAS, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. |
650 | # | 4 | $a Wanita dalam Pembangunan |
990 | # | # | $a 31.803 |
990 | # | # | $a 31.803 |
990 | # | # | $a 31.803 A |
990 | # | # | $a 31.803 A |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :