Cite This        Tampung        Export Record
Judul Standarisasi Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) di Daerah
Pengarang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Penerbitan Jakarta : Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, 2018
Deskripsi Fisik viii, : 50 hlm. :ilus, ;21 x 21 cm
Subjek Wanita dalam Pembangunan
Abstrak Pemerintah pusat telah mencanangkan Pengarusutamaan Gender (PUG) sebagai suatu Strategi Pembangunan Nasional dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2000 tentang pelaksanaan PUG dalam pembangunan nasional. Perkembangan pelaksanaan strategi tersebut belum sesuai dengan apa yang diharapkan, dalam pelaksanaannya cenderung stagnan bahkan penurunan baik di pusat maupun di daerah. Pada tahun 2011 Pemerintah mencoba membuat strategi percepatan pelaksanaan PUG melalui Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) melalui Surat Edaran Bersama (SEB) 4 (empat) Menteri yaitu Menteri PPN/Kepala BAPPENAS, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Umum

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
31.803 338.9 DEP s Dapat dipinjam Perpustakaan Mitra Perpusnas - Rak 2 (Kebijakan KPPPA 305- 342) Tersedia
31.803 A 338.9 KEM s Dapat dipinjam Perpustakaan Mitra Perpusnas - Rak 2 (Kebijakan KPPPA 305- 342) Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000003200
005 20220321124445
007 ta
008 220321################g##########0#ind##
035 # # $a 0010-1219000009
082 # # $a 338.9
084 # # $a 338.9 KEM s
110 # # $a Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
245 1 # $a Standarisasi Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) di Daerah
260 # # $a Jakarta :$b Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,$c 2018
300 # # $a viii, : 50 hlm. : $b ilus, ; $c 21 x 21 cm
520 # # $a Pemerintah pusat telah mencanangkan Pengarusutamaan Gender (PUG) sebagai suatu Strategi Pembangunan Nasional dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2000 tentang pelaksanaan PUG dalam pembangunan nasional. Perkembangan pelaksanaan strategi tersebut belum sesuai dengan apa yang diharapkan, dalam pelaksanaannya cenderung stagnan bahkan penurunan baik di pusat maupun di daerah. Pada tahun 2011 Pemerintah mencoba membuat strategi percepatan pelaksanaan PUG melalui Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) melalui Surat Edaran Bersama (SEB) 4 (empat) Menteri yaitu Menteri PPN/Kepala BAPPENAS, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
650 # 4 $a Wanita dalam Pembangunan
990 # # $a 31.803
990 # # $a 31.803
990 # # $a 31.803 A
990 # # $a 31.803 A
Content Unduh katalog