
Judul | Modul KHA Bagi Pembuat Kebijakan, |
Pengarang | KPPPA, |
Penerbitan | Jakarta : KPPPA |
Deskripsi Fisik | 258 hlm, ;17 x 24 cm, |
Subjek | koordinasi dan kontrol, |
Abstrak | HAM Anak merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari HAM. zkonvensi Hak-Hak Anak (KHA) merupakan bagian integral dari hukum/Instrumen HAM Internasional. kerangka hukum hak-hak anak dan perlindungan anak terdiri dari instrumen/ hukum internasional dan instrumen/hukum nasional. Hukum Internasional merupakan standar HAM dunia, dan tiap negara boleh melakukan ratifikasi menjadi bagian dari kerangka hukum nasional negara yang bersangkutan serta boleh mengabaikan/ tidak meratifikasi. konsekuensi bagi negara yang telah meratifikasi instrumen internasional maka negara tersebut terkait secara yuridis dan politis. |
Bahasa | Indonesia |
Bentuk Karya | Bukan fiksi atau tidak didefinisikan |
Target Pembaca | Umum |
No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|
13751 | 303.3 KPP m | Dapat dipinjam | Perpustakaan Mitra Perpusnas - Rak 1 (Kebijakan KPPPA 303-305) | Tersedia |
13752 | 303.3 KPP m | Dapat dipinjam | Perpustakaan Mitra Perpusnas - Rak 1 (Kebijakan KPPPA 303-305) | Tersedia |
Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
001 | INLIS000000000003134 | ||
005 | 20190424014834 | ||
007 | ta | ||
008 | 190424################g##########0#ind## | ||
035 | # | # | $a 0010-0419000024 |
082 | # | # | $a 303.3 |
084 | # | # | $a 303.3 KPP m |
100 | 0 | # | $a KPPPA, |
245 | 1 | # | $a Modul KHA Bagi Pembuat Kebijakan, |
260 | # | # | $a Jakarta :$b KPPPA |
300 | # | # | $a 258 hlm, ; $c 17 x 24 cm, |
520 | # | # | $a HAM Anak merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari HAM. zkonvensi Hak-Hak Anak (KHA) merupakan bagian integral dari hukum/Instrumen HAM Internasional. kerangka hukum hak-hak anak dan perlindungan anak terdiri dari instrumen/ hukum internasional dan instrumen/hukum nasional. Hukum Internasional merupakan standar HAM dunia, dan tiap negara boleh melakukan ratifikasi menjadi bagian dari kerangka hukum nasional negara yang bersangkutan serta boleh mengabaikan/ tidak meratifikasi. konsekuensi bagi negara yang telah meratifikasi instrumen internasional maka negara tersebut terkait secara yuridis dan politis. |
650 | # | # | $a koordinasi dan kontrol, |
990 | # | # | $a 13751 |
990 | # | # | $a 13752 |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :