Cite This        Tampung        Export Record
Judul Bahan Ajar Tentang Hak Perempuan UU No. 7 Tahun 1984 Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita
Pengarang Luhulima, Achie Sudiarti, Editor,
Adjie Soeroso, Desain Sampul,
EDISI Edisi pertama: Januari 2007,
Penerbitan Jakarta, ; : Yayasan Obor Indonesia, 2007
Deskripsi Fisik xviii+338 hlm, :ilus. ;15.5x23 cm,
ISBN 979-461-608-7
Subjek Ilmu Hukum
Abstrak Indonesia meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (disebut juga Konvensi Wanita atau Konvensi Perempuan atau Konvensi CEDAW dengan UU No. 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Mengenai Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita. Makna ratifikasi suatu Konvensi internasional dengan undang-undang ialah suatu perjanjian internasional yang menciptakan kewajiban dan akuntabilitas Negara yang meratifikasinya. Ratifikasi oleh Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadikan Prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan substantif Konvensi sebagai hukum formal dan bagian dari hukum nasional. Prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan Konvensi merupakan tolok ukur untuk melakukan kajian mengenai budaya hukum, struktur hukum, dan substansi hukum yang melindungi dan menegakan hak perempuan, yang menhapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Bahan ajar ini memperlihatkan bahwa UUD 1945 Hasil Amandemen, UU tentang Hak Asasi Manusia, memuat kewaji
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Fiksi (tidak dijelaskan secara khusus)
Target Pembaca Umum

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
13.559 345 LUH b Dapat dipinjam Perpustakaan Mitra Perpusnas - Rak 21 (340 Hukum ) Tersedia
13.560 345 LUH b Dapat dipinjam Perpustakaan Mitra Perpusnas - Rak 21 (340 Hukum ) Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000003022
005 20190301093354
007 ta
008 190301################g##########1#ind##
020 # # $a 979-461-608-7
035 # # $a 0010-0319000002
082 # # $a 345
084 # # $a 345 LUH b
100 0 # $a Luhulima, Achie Sudiarti, Editor,
245 1 # $a Bahan Ajar Tentang Hak Perempuan UU No. 7 Tahun 1984 Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita
250 # # $a Edisi pertama: Januari 2007,
260 # # $a Jakarta, ; :$b Yayasan Obor Indonesia,$c 2007
300 # # $a xviii+338 hlm, : $b ilus. ; $c 15.5x23 cm,
520 # # $a Indonesia meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (disebut juga Konvensi Wanita atau Konvensi Perempuan atau Konvensi CEDAW dengan UU No. 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Mengenai Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita. Makna ratifikasi suatu Konvensi internasional dengan undang-undang ialah suatu perjanjian internasional yang menciptakan kewajiban dan akuntabilitas Negara yang meratifikasinya. Ratifikasi oleh Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadikan Prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan substantif Konvensi sebagai hukum formal dan bagian dari hukum nasional. Prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan Konvensi merupakan tolok ukur untuk melakukan kajian mengenai budaya hukum, struktur hukum, dan substansi hukum yang melindungi dan menegakan hak perempuan, yang menhapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Bahan ajar ini memperlihatkan bahwa UUD 1945 Hasil Amandemen, UU tentang Hak Asasi Manusia, memuat kewajiban melindungi dan menegakkkan hak perempuan. Namun, ada peraturan perundang-undangan yang memuat ketentuan-ketentuan yang memberikan dampak merugikan hak, kedudukan dan peran perempuan dalam keluarga dan masyarakat, seperti halnya dengan pasal-pasal tertentu dalam UU tentang Perkawinan, UU Kewarganegaraan lama. Ada Peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang menjamin hak perempuan, tetapi kenyataan menunjukan bahwa kewajiban itu tidak terpenuhi, seperti terlihat dari angka-angka yang disajikan mengenai pendidikan dan perwakilan perempuan di bidang politik dan publik.
650 # # $a Ilmu Hukum
700 0 # $a Adjie Soeroso, Desain Sampul,
990 # # $a 13.559
990 # # $a 13.560
Content Unduh katalog