
Judul | Bahan Ajar Tentang Hak Perempuan UU No. 7 Tahun 1984 Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita |
Pengarang | Luhulima, Achie Sudiarti, Editor, Adjie Soeroso, Desain Sampul, |
EDISI | Edisi pertama: Januari 2007, |
Penerbitan | Jakarta, ; : Yayasan Obor Indonesia, 2007 |
Deskripsi Fisik | xviii+338 hlm, :ilus. ;15.5x23 cm, |
ISBN | 979-461-608-7 |
Subjek | Ilmu Hukum |
Abstrak | Indonesia meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (disebut juga Konvensi Wanita atau Konvensi Perempuan atau Konvensi CEDAW dengan UU No. 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Mengenai Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita. Makna ratifikasi suatu Konvensi internasional dengan undang-undang ialah suatu perjanjian internasional yang menciptakan kewajiban dan akuntabilitas Negara yang meratifikasinya. Ratifikasi oleh Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadikan Prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan substantif Konvensi sebagai hukum formal dan bagian dari hukum nasional. Prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan Konvensi merupakan tolok ukur untuk melakukan kajian mengenai budaya hukum, struktur hukum, dan substansi hukum yang melindungi dan menegakan hak perempuan, yang menhapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Bahan ajar ini memperlihatkan bahwa UUD 1945 Hasil Amandemen, UU tentang Hak Asasi Manusia, memuat kewaji |
Bahasa | Indonesia |
Bentuk Karya | Fiksi (tidak dijelaskan secara khusus) |
Target Pembaca | Umum |
No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|
13.559 | 345 LUH b | Dapat dipinjam | Perpustakaan Mitra Perpusnas - Rak 21 (340 Hukum ) | Tersedia |
13.560 | 345 LUH b | Dapat dipinjam | Perpustakaan Mitra Perpusnas - Rak 21 (340 Hukum ) | Tersedia |
Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
001 | INLIS000000000003022 | ||
005 | 20190301093354 | ||
007 | ta | ||
008 | 190301################g##########1#ind## | ||
020 | # | # | $a 979-461-608-7 |
035 | # | # | $a 0010-0319000002 |
082 | # | # | $a 345 |
084 | # | # | $a 345 LUH b |
100 | 0 | # | $a Luhulima, Achie Sudiarti, Editor, |
245 | 1 | # | $a Bahan Ajar Tentang Hak Perempuan UU No. 7 Tahun 1984 Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita |
250 | # | # | $a Edisi pertama: Januari 2007, |
260 | # | # | $a Jakarta, ; :$b Yayasan Obor Indonesia,$c 2007 |
300 | # | # | $a xviii+338 hlm, : $b ilus. ; $c 15.5x23 cm, |
520 | # | # | $a Indonesia meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (disebut juga Konvensi Wanita atau Konvensi Perempuan atau Konvensi CEDAW dengan UU No. 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Mengenai Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita. Makna ratifikasi suatu Konvensi internasional dengan undang-undang ialah suatu perjanjian internasional yang menciptakan kewajiban dan akuntabilitas Negara yang meratifikasinya. Ratifikasi oleh Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadikan Prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan substantif Konvensi sebagai hukum formal dan bagian dari hukum nasional. Prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan Konvensi merupakan tolok ukur untuk melakukan kajian mengenai budaya hukum, struktur hukum, dan substansi hukum yang melindungi dan menegakan hak perempuan, yang menhapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Bahan ajar ini memperlihatkan bahwa UUD 1945 Hasil Amandemen, UU tentang Hak Asasi Manusia, memuat kewajiban melindungi dan menegakkkan hak perempuan. Namun, ada peraturan perundang-undangan yang memuat ketentuan-ketentuan yang memberikan dampak merugikan hak, kedudukan dan peran perempuan dalam keluarga dan masyarakat, seperti halnya dengan pasal-pasal tertentu dalam UU tentang Perkawinan, UU Kewarganegaraan lama. Ada Peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang menjamin hak perempuan, tetapi kenyataan menunjukan bahwa kewajiban itu tidak terpenuhi, seperti terlihat dari angka-angka yang disajikan mengenai pendidikan dan perwakilan perempuan di bidang politik dan publik. |
650 | # | # | $a Ilmu Hukum |
700 | 0 | # | $a Adjie Soeroso, Desain Sampul, |
990 | # | # | $a 13.559 |
990 | # | # | $a 13.560 |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :