
Judul | Panduan Advokasi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kepada Dunia Usaha |
Pengarang | Agustina Erni, Deputi Partisipasi Masyarakat, |
Penerbitan | Jakarta, KPP dan PA : KPP-PA, 2016 |
Deskripsi Fisik | 73 hlm, ; 14,5 x 21 cm , ;14,5 x 21 cm , |
Subjek | koordinasi dan Kontrol, |
Abstrak | Kementerian PPPA memandang dunia usaha adalah satu elemen penting yang terlibat aktif di dalam upaya mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender di Indonesia yang disesuaikan dengan aktivitas dari dunia usaha. dalam konteks inilah Kementerian PPPA memandang penting melakukan advokasi kepada dunia usaha agar dapat berperan aktif dalam mendukung upaya mewujudkan kesetaraan gender di indonesia dengan menjalankan operasi bisnis yang menghormati hak asasi manusia, termasuk hak asasi perempuan dan hak anak, menghormati kelestarian lingkungan serta mendukung UMKM yang sebagian besar dikelola dan memiliki pekerja perempuan . advokasi pada dasarnya adalah mendorong perubahan. mengingat potensi besar yang dimiliki oleh dunia usaha dalam mendukung keberhasilan pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak mengajak unit kerja KPPPA di provinsi / kabupaten untuk berkolaborasi dan bersinergi dengan dunia usaha di wilayah kerja masing masing |
Bahasa | Indonesia |
Bentuk Karya | Bukan fiksi atau tidak didefinisikan |
Target Pembaca | Umum |
No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|
13014 | 303.3 KEM p | Dapat dipinjam | Perpustakaan Mitra Perpusnas - Rak 1 (Kebijakan KPPPA 303-305) | Tersedia |
13202 | 303.3 KEM p | Dapat dipinjam | Perpustakaan Mitra Perpusnas - Rak 1 (Kebijakan KPPPA 303-305) | Dibaca |
13337 | 303.3 KEM p | Dapat dipinjam | Perpustakaan Mitra Perpusnas - Rak 1 (Kebijakan KPPPA 303-305) | Tersedia |
Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
001 | INLIS000000000002166 | ||
005 | 20190705103141 | ||
007 | ta | ||
008 | 190705################g##########0#ind## | ||
035 | # | # | $a 0010-0118000008 |
082 | # | # | $a 303.3 KEM p |
084 | # | # | $a 303.3 KEM p |
100 | 0 | # | $a Agustina Erni, Deputi Partisipasi Masyarakat, |
245 | 1 | # | $a Panduan Advokasi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kepada Dunia Usaha |
260 | # | # | $a Jakarta, KPP dan PA :$b KPP-PA,$c 2016 |
300 | # | # | $a 73 hlm, ; 14,5 x 21 cm , ; $c 14,5 x 21 cm , |
520 | # | # | $a Kementerian PPPA memandang dunia usaha adalah satu elemen penting yang terlibat aktif di dalam upaya mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender di Indonesia yang disesuaikan dengan aktivitas dari dunia usaha. dalam konteks inilah Kementerian PPPA memandang penting melakukan advokasi kepada dunia usaha agar dapat berperan aktif dalam mendukung upaya mewujudkan kesetaraan gender di indonesia dengan menjalankan operasi bisnis yang menghormati hak asasi manusia, termasuk hak asasi perempuan dan hak anak, menghormati kelestarian lingkungan serta mendukung UMKM yang sebagian besar dikelola dan memiliki pekerja perempuan . advokasi pada dasarnya adalah mendorong perubahan. mengingat potensi besar yang dimiliki oleh dunia usaha dalam mendukung keberhasilan pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak mengajak unit kerja KPPPA di provinsi / kabupaten untuk berkolaborasi dan bersinergi dengan dunia usaha di wilayah kerja masing masing |
650 | # | # | $a koordinasi dan Kontrol, |
990 | # | # | $a 13014 |
990 | # | # | $a 13202 |
990 | # | # | $a 13337 |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :