
Judul | Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak 2016-2020 |
Pengarang | Kementerian pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan manusia dan Kebudayaan republik Indonesia, |
Penerbitan | Jakarta, KPP dan PA : KPP-PA, 2017 |
Deskripsi Fisik | viii, ; 53 hlm, :illus, ;16,5 x 23,5 cm, |
Subjek | Pelayanan Kepada Kelompok-Kelompok Lain, Korban Kejahatan, |
Abstrak | Kekerasan terhadap anak telah dan akan mempengaruhi kehidupan anak di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Pemerintah Republik Indonesia sendiri telah melakukan langkah-lamgkah dalam rangka melindungi anak dari tindak kekerasan. Undang-undang dasar 1945 mengamanatkan bahwa setiap anak memiliki hak untu hidup, berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi ( pasal 28B ayat 2). Stranas PKTA ini merupakan eedisi kedua dari peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak No.2 Tahun 2010 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Anak (RAN PKTA) 2010-2014. disusun bersama sejumlah pemerintah, masyarakat sipil, termasuk pelibatan anak didalamnya. penyusunan starnas PKTA dilakukan dengan mengacu pada analisis situasi terkini mengnai mengenai kekerasan terhadap anak di Indonesia serta hasil evaluasi terhadap berbagai kebijakan dan program terkait kekerasan terhadap anak. |
Bahasa | Indonesia |
Bentuk Karya | Bukan fiksi atau tidak didefinisikan |
Target Pembaca | Umum |
No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|
12923 | 362.8 KEM s | Dapat dipinjam | Perpustakaan Mitra Perpusnas - Rak 1 (Kebijakan KPPPA 303-305) | Tersedia |
12922 | 362.8 KEM s | Dapat dipinjam | Perpustakaan Mitra Perpusnas - Rak 1 (Kebijakan KPPPA 303-305) | Tersedia |
Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
001 | INLIS000000000002147 | ||
005 | 20171206100525 | ||
007 | ta | ||
008 | 171206################g##########0#ind## | ||
035 | # | # | $a 0010-1217000006 |
082 | # | # | $a 362.8 KEM s |
084 | # | # | $a 362.8 KEM s |
100 | 0 | # | $a Kementerian pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, |
245 | 1 | # | $a Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak 2016-2020 |
260 | # | # | $a Jakarta, KPP dan PA :$b KPP-PA,$c 2017 |
300 | # | # | $a viii, ; 53 hlm, : $b illus, ; $c 16,5 x 23,5 cm, |
520 | # | # | $a Kekerasan terhadap anak telah dan akan mempengaruhi kehidupan anak di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Pemerintah Republik Indonesia sendiri telah melakukan langkah-lamgkah dalam rangka melindungi anak dari tindak kekerasan. Undang-undang dasar 1945 mengamanatkan bahwa setiap anak memiliki hak untu hidup, berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi ( pasal 28B ayat 2). Stranas PKTA ini merupakan eedisi kedua dari peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak No.2 Tahun 2010 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Anak (RAN PKTA) 2010-2014. disusun bersama sejumlah pemerintah, masyarakat sipil, termasuk pelibatan anak didalamnya. penyusunan starnas PKTA dilakukan dengan mengacu pada analisis situasi terkini mengnai mengenai kekerasan terhadap anak di Indonesia serta hasil evaluasi terhadap berbagai kebijakan dan program terkait kekerasan terhadap anak. |
650 | # | # | $a Pelayanan Kepada Kelompok-Kelompok Lain, Korban Kejahatan, |
700 | 0 | # | $a Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan manusia dan Kebudayaan republik Indonesia, |
990 | # | # | $a 12922 |
990 | # | # | $a 12923 |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :