Cite This        Tampung        Export Record
Judul Panduan Pelaksanaan Pengarustamaan Gender (PUG) di Daerah,
Pengarang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,
Deputi Bidang Pengarustamaan Gender, Bidang Politik, Sosial dan Hukum
Penerbitan Jakarta : Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Deputi Bidang Pengarustamaan Gender, Bidang Politik, Sosial dan Hukum, 2016
Deskripsi Fisik viii, ; 68 hal, :illus, ;20 x 28 cm,
ISBN 303.3 KEM p
Abstrak Pengarustamaan Gender sebagai diamanatkan dalam intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang pelaksanaan Pengarustamaan Gender (PUG) dalam pembangunan, dan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN) 2015-2019, namun dalam pelaksanaannya, PUG khususnya di daerah belum menunjukkan ada kemajuan yang signifikan, kecuali beberapa provinsi seperti Jawa Tengah, Jawa Timur dan Kepulauan Riau, bahkan ada kecenderungan belum adanya kesatuan gerak diatara beberapa Provinsi dan Kabupaten/Kota, dalam memahami dan menggerakkan PUG di masing-masing daerahnya. hal ini disebabkan karena terbatasnya sumber daya manusia yang menggerakkan strategi PUG di wilayahnya, kurangnya komitmen para pengambil keputusan dalam mendukung PUG ini, lemahnya data terpilih serta terbatasnya ketersediaan dukungan dana untuk mendorong pelaksanaan PUG ini.
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Umum

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
12507 303.3 KEM p Dapat dipinjam Perpustakaan Mitra Perpusnas - Rak 2 (Kebijakan KPPPA 305- 342) Tersedia
12529 303.3 KEM p Dapat dipinjam Perpustakaan Mitra Perpusnas - Rak 2 (Kebijakan KPPPA 305- 342) Tersedia
12508 303.3 KEM p Dapat dipinjam Perpustakaan Mitra Perpusnas - Rak 2 (Kebijakan KPPPA 305- 342) Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000002140
005 20180713021334
007 ta
008 180713################g##########0#ind##
020 # # $a 303.3 KEM p
035 # # $a 0010-1117000002
082 # # $a 303.3 KEM p
084 # # $a 303.3 KEM p
100 0 # $a Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,
245 1 # $a Panduan Pelaksanaan Pengarustamaan Gender (PUG) di Daerah,
260 # # $a Jakarta :$b Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Deputi Bidang Pengarustamaan Gender, Bidang Politik, Sosial dan Hukum,$c 2016
300 # # $a viii, ; 68 hal, : $b illus, ; $c 20 x 28 cm,
520 # # $a Pengarustamaan Gender sebagai diamanatkan dalam intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang pelaksanaan Pengarustamaan Gender (PUG) dalam pembangunan, dan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN) 2015-2019, namun dalam pelaksanaannya, PUG khususnya di daerah belum menunjukkan ada kemajuan yang signifikan, kecuali beberapa provinsi seperti Jawa Tengah, Jawa Timur dan Kepulauan Riau, bahkan ada kecenderungan belum adanya kesatuan gerak diatara beberapa Provinsi dan Kabupaten/Kota, dalam memahami dan menggerakkan PUG di masing-masing daerahnya. hal ini disebabkan karena terbatasnya sumber daya manusia yang menggerakkan strategi PUG di wilayahnya, kurangnya komitmen para pengambil keputusan dalam mendukung PUG ini, lemahnya data terpilih serta terbatasnya ketersediaan dukungan dana untuk mendorong pelaksanaan PUG ini.
700 0 # $a Deputi Bidang Pengarustamaan Gender, Bidang Politik, Sosial dan Hukum
990 # # $a 12507
990 # # $a 12508
990 # # $a 12529
Content Unduh katalog