
Judul | Panduan Pelaksanaan Pengarustamaan Gender (PUG) di Daerah, |
Pengarang | Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Deputi Bidang Pengarustamaan Gender, Bidang Politik, Sosial dan Hukum |
Penerbitan | Jakarta : Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Deputi Bidang Pengarustamaan Gender, Bidang Politik, Sosial dan Hukum, 2016 |
Deskripsi Fisik | viii, ; 68 hal, :illus, ;20 x 28 cm, |
ISBN | 303.3 KEM p |
Abstrak | Pengarustamaan Gender sebagai diamanatkan dalam intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang pelaksanaan Pengarustamaan Gender (PUG) dalam pembangunan, dan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN) 2015-2019, namun dalam pelaksanaannya, PUG khususnya di daerah belum menunjukkan ada kemajuan yang signifikan, kecuali beberapa provinsi seperti Jawa Tengah, Jawa Timur dan Kepulauan Riau, bahkan ada kecenderungan belum adanya kesatuan gerak diatara beberapa Provinsi dan Kabupaten/Kota, dalam memahami dan menggerakkan PUG di masing-masing daerahnya. hal ini disebabkan karena terbatasnya sumber daya manusia yang menggerakkan strategi PUG di wilayahnya, kurangnya komitmen para pengambil keputusan dalam mendukung PUG ini, lemahnya data terpilih serta terbatasnya ketersediaan dukungan dana untuk mendorong pelaksanaan PUG ini. |
Bahasa | Indonesia |
Bentuk Karya | Bukan fiksi atau tidak didefinisikan |
Target Pembaca | Umum |
No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|
12507 | 303.3 KEM p | Dapat dipinjam | Perpustakaan Mitra Perpusnas - Rak 2 (Kebijakan KPPPA 305- 342) | Tersedia |
12529 | 303.3 KEM p | Dapat dipinjam | Perpustakaan Mitra Perpusnas - Rak 2 (Kebijakan KPPPA 305- 342) | Tersedia |
12508 | 303.3 KEM p | Dapat dipinjam | Perpustakaan Mitra Perpusnas - Rak 2 (Kebijakan KPPPA 305- 342) | Tersedia |
Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
001 | INLIS000000000002140 | ||
005 | 20180713021334 | ||
007 | ta | ||
008 | 180713################g##########0#ind## | ||
020 | # | # | $a 303.3 KEM p |
035 | # | # | $a 0010-1117000002 |
082 | # | # | $a 303.3 KEM p |
084 | # | # | $a 303.3 KEM p |
100 | 0 | # | $a Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, |
245 | 1 | # | $a Panduan Pelaksanaan Pengarustamaan Gender (PUG) di Daerah, |
260 | # | # | $a Jakarta :$b Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Deputi Bidang Pengarustamaan Gender, Bidang Politik, Sosial dan Hukum,$c 2016 |
300 | # | # | $a viii, ; 68 hal, : $b illus, ; $c 20 x 28 cm, |
520 | # | # | $a Pengarustamaan Gender sebagai diamanatkan dalam intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang pelaksanaan Pengarustamaan Gender (PUG) dalam pembangunan, dan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN) 2015-2019, namun dalam pelaksanaannya, PUG khususnya di daerah belum menunjukkan ada kemajuan yang signifikan, kecuali beberapa provinsi seperti Jawa Tengah, Jawa Timur dan Kepulauan Riau, bahkan ada kecenderungan belum adanya kesatuan gerak diatara beberapa Provinsi dan Kabupaten/Kota, dalam memahami dan menggerakkan PUG di masing-masing daerahnya. hal ini disebabkan karena terbatasnya sumber daya manusia yang menggerakkan strategi PUG di wilayahnya, kurangnya komitmen para pengambil keputusan dalam mendukung PUG ini, lemahnya data terpilih serta terbatasnya ketersediaan dukungan dana untuk mendorong pelaksanaan PUG ini. |
700 | 0 | # | $a Deputi Bidang Pengarustamaan Gender, Bidang Politik, Sosial dan Hukum |
990 | # | # | $a 12507 |
990 | # | # | $a 12508 |
990 | # | # | $a 12529 |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :