Cite This        Tampung        Export Record
Judul Kabupaten/ Kota Layak Anak, Bahan Advokasi Kebijakan KLA,
Pengarang Lenny Rosalin,... et al,
Rini Handayani, Sri Martani,
Penerbitan Jakarta : Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, 2016
Deskripsi Fisik 20 hlm,
Subjek Pelayanan Kepada Anak/Remaja,
Abstrak Kabupaten/kota Layak Anak (KLA) adalah kabupten/kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak. KLA secara umum bertujuan untuk memenuhi hak dan melindungi anak. Secara khusus tujuan membangun KLA adalah mentranformasikan Konvensi Hak Anak dari kerangka hukum ke dalam definisi, strategi dan intervensi pembangunan dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang ditujukan untuk pemenuhan hak dan perlindungan anak pada satu wilayah kabupaten/kota.
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Umum

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000003765 Dapat dipinjam Perpustakaan Mitra Perpusnas - Rak 2 (Kebijakan KPPPA 305- 342) Tersedia
00000003766 Dapat dipinjam Perpustakaan Mitra Perpusnas - Rak 2 (Kebijakan KPPPA 305- 342) Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000002124
005 20171120102355
008 171120################g##########0#ind##
035 # # $a 0010-091700000000038
040 # # $a KPP-PA,
082 # # $a 362.7 KEM b
084 # # $a 362.7 KEM b
090 # # $a 362.7 KEM b
100 # # $a Lenny Rosalin,... et al,
245 1 # $a Kabupaten/ Kota Layak Anak, Bahan Advokasi Kebijakan KLA,
260 # # $a Jakarta :$b Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,$c 2016
300 # # $a 20 hlm,
520 # # $a Kabupaten/kota Layak Anak (KLA) adalah kabupten/kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak. KLA secara umum bertujuan untuk memenuhi hak dan melindungi anak. Secara khusus tujuan membangun KLA adalah mentranformasikan Konvensi Hak Anak dari kerangka hukum ke dalam definisi, strategi dan intervensi pembangunan dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang ditujukan untuk pemenuhan hak dan perlindungan anak pada satu wilayah kabupaten/kota.
650 # # $a Pelayanan Kepada Anak/Remaja,
710 # # $a Rini Handayani, Sri Martani,
850 # # $a KPP-PA,
990 # # $a 12856
Content Unduh katalog